Kualitas penerapan akuntabilitas kinerja pada satuan kerja di lingkungan Kemendikbud terus menunjukk
Kamis, 01 Agu 2019, 09:08:48 WIB, 3741 View , Kategori : Penguatan Akuntabilitas KerjaJakarta, Kemendikbud – Akuntabilitas kinerja merupakan salah satu dari delapan program yang wajib dijalankan dalam reformasi birokrasi internal. Penerapan akuntabilitas kinerja pada seluruh instansi pemerintah didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (SAKIP). Akuntabilitas kinerja diterapkan secara berjenjang mulai dari tingkat Kementerian, unit kerja, dan satuan kerja (unit kerja mandiri). Penerapan akuntabilitas dilakukan mulai dari perencanaan (rencana strategis dan perjanjian kinerja), pengukuran kinerja, pengelolaan kinerja, pelaporan kinerja, reviu dan evaluasi kinerja. Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan penerapan SAKIP juga didasarkan pada Permendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kemendikbud. Evaluasi atas penerapan SAKIP pada seluruh instansi pemerintah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).
Sesuai dengan evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilakukan oleh KemenPAN dan RB, untuk tahun 2018, Kemendikbud masuk dalam predikat “BB” dengan nilai sebesar 75. Dengan penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang beroientasi hasil pada Kemendikbud menunjukkan hasil yang sangat baik.
Menurut Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Bapak Didid Noordiatmoko, Ak., M.M. meskipun Kemendikbud telah mengimplementasikan SAKIP dengan sangat baik, namun ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki dimasa datang diantaranya penyempurnaan definisi kinerja pada tingkat eselon II dan satuan kerja, penyelarasan perencanaan antara tingkat kementerian, unit kerja dan satuan kerja, pemanfaatan sistem pengukuran kinerja, peningkatan kualitas evaluasi kinerja internal dan evaluasi kelembagaan terkait unit kerja yang bertanggungjawab atas pengguatan penerapan SAKIP.