Diskusi Kelompok Terpumpun dan Sosialisasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Jumat, 10 Mei 2019, 10:53:20 WIB, 2420 View Tim Reformasi Birokrasi, Kategori : Penguatan Tata LaksanaKemendikbud, Jakarta – Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didika baru Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Maka Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Yayasan Pengelola Pendidikan pada Selasa, 30 April 2018 di Gedung A Lantai 2 komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Dikdasmen, serta pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan peserta dari pemuka-pemuka Agama di bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam kegiatan ini membahas tentang latar belakang penerbitan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, serta beberapa paparan mengenai zonasi dan manfaatnya. Ada beberapa manfaat pendidikan berbasis zonasi diantaranya ialah pemerataan akses pendidikan, peningkatan kapasitas guru, menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli, serta tercapainya pemerataan kualitas pendidikan.
Pada sambutannya Sekretaris Jenderal Kemendikbud menyampaikan “Terima kasih atas kehadirannya pada pertemuan diskusi ini, dimana pada kesibukan yang luar biasa bapak/ibu sempat hadir dan diharapkan pada diskusi kali ini kita mendapatkan win win solution terkait kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ataupun pemerintah khususnya zonasi terutama pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).”
Pada paparannya Kepala Biro Hukum dan Organisasi menyampaikan “mengapa kita Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan kebijakan zonasi? karena Kemendikbud ingin memeratakan pendidikan di sekolah sehingga semua sekolah di lingkungan masyarakat menjadi sekolah favorit di kalangan anak-anak dan orang tua.”
Sumber berita : https://setjen.kemdikbud.go.id/setjen/berita-diskusi-kelompok-terpumpun-dan-sosialisasi-permendikbud-nomor-51-tahun-2018.html