Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Selasa, 08 Mei 2018, 14:48:11 WIB, 3638 View Reformasi Birokrasi Kemendikbud, Kategori : Penguatan Kualitas Layanan PublikReformasi peningkatan kualitas layanan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan upaya untuk memberikan layanan terbaik bagi para pemangku kepentingan utamanya bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk Kepala Sekolah dan Pengawas. Pemangku kepentingan yang lain diantaranya orang tua, pengelola pendidikan, pegawai, dunia usaha, dunia industri, pers, serta masyarakat lainnya. Dasar pemberian layanan prima ialah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang standar pelayanan publik, Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Jenis Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan meliputi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, peningkatan ketersediaan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan, peningkatan manajemen guru, dan pendidikan keguruan, ketersediaan guru dan tenaga kependidikan pada daerah khusus, peningkatan pengembangan karir, penghargaan, perlindungan, kesejahteraan guru termasuk tunjuangan profesi guru, dan program penyediaan guru di daerah khusus sebagai Guru Garis Depan (GGD).Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), versi lengkapnya