Penambahan loket Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud
Rabu, 25 Apr 2018, 23:25:12 WIB, 2907 View , Kategori : Penguatan Kualitas Layanan PublikDi era Informasi seperti saat ini, kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat menjadi sangat penting untuk individu maupun organisasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu badan publikyang memberikan layanan pendidikan kepada masayarakat senantiasa terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Dalam rangka memberikan informasi seputar layanan pendidikan tersebut,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dinamakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang mulai operasional pada tanggal 9 Maret 2015. Pada ULT terdapat perwakilan semua Unit Utama di Kemendikbud, sehingga diharapkan semua permasalahan masyarakat seputar layanan pendidikan dapat ditangani melalui satu pintu.
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud berlokasi di Komplek Perkantoran Kemendikbud di Senayan Jakarta, menempati Gedung C lantai 1. Untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, kini telah menambah loket layanan dari yang sebelumnya hanya 6 menjadi 21 loket. Pembagian loket berdasarkan kebutuhan yaitu 15 loket yang mencakup seluruh permasalahan guru dan 6 loket lainnya untuk asing, seperti permasalahan mengenai perizinan film dan sensor film.
Unit layanan terpadu (ULT) Kemendikbud ini hanya berfokus pada informasi dan permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan layanan pendidikan dan informasi publik di Kemendikbud. Selain dapat datang langsung ke kantor Kemendikbud di Gedung C lantai 1 di Senayan Jakarta, masyarakat juga dapatmemanfaatkan layanan secara on line dengan mengakses melalui portal ULT di alamat :http://ult.kemdikbud.go.id/ atau email ke: pengaduan@kemdikbud.go.id .
Dengan diperbanyaknya fasilitas loket pengaduan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kenyamanan dan kecepatan layanan dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang diadukan oleh masyarakat.