Tukin Seharusnya Hanya Untuk Kaum Reformis
Jumat, 10 Mei 2019, 10:37:38 WIB, 2306 View Tim Reformasi Birokrasi, Kategori : Penguatan Manajemen PerubahanUang rakyat yang dikumpulkan susah payah, kemudian dialokasikan dalam APBN untuk diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dalam bentuk gaji dan tunjangan kinerja (Tukin), tidak lain adalah untuk memberi kemudahan bagi pegawai negeri mengabdikan diri kepada bangsa dan negara melalui upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Jika pemberian gaji dan tunjangan tersebut secara sederhana ditafsirkan sebagai “hak” ASN, maka sangat wajar apabila rakyat dan juga negara menuntut kewajiban bagi orang per-orang ASN menunaikan sesuai tugas dan fungsinya.
Indonesia saat ini memiliki sekitar 4,3 Juta ASN tidak termasuk anggota TNI dan Polri, sebagai tulang punggung menjalankan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mereka diberikan insentif berupa tunjangan kinerja secara merata tanpa mengenal yang rajin, yang disiplin atau yang masuk katagori “benalu” negara.
Menurut evaluasi MenpanRB, dari 4,3 Juta ASN itu, terdapat 38 persen yang menjadi beban negara alias “benalu” atau kelompok yang dinilai tidak produktif tetapi juga menikmati insentif yang seharusnya hanya menjadi hak bagi kaum ASN reformis.
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui.
Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.
Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.(emte)
Sumber berita : https://itjen.kemdikbud.go.id/public/post/detail/tukin-seharusnya-hanya-untuk-kaum-reformis